KMA No. 1 2025 tentang Pedoman PPG Kemenag
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan itu, dalam rangka melakukan akselerasi proses sertifikasi pada guru di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi guru dalam jabatan. Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu menerbitkan panduan program Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan sebagai panduan LPTK dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan Tahun 2025.
Posting Komentar untuk "KMA No. 1 2025 tentang Pedoman PPG Kemenag"